
Dalam dunia yang penuh dengan kejahatan dan kekerasan, tidak ada yang lebih penting daripada satu langkah cepat dan efektif dari pihak berwajib. Salah satu contoh nyata dari hal tersebut adalah langkah cepat yang diambil oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang dalam menangkap ES alias PA (37), seorang warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
Kejadian Penganiayaan
Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.15 WIB. Semua bermula di Perumahan Graha Mutiara, Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa-A, Kabupaten Deli Serdang, tempat di mana korban berinisial S tinggal.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa PA datang ke rumah korban dengan tujuan untuk meminta sejumlah uang, yang diduga sebagai “jatah preman”. Namun, ketika korban menolak untuk memberikan uang tersebut, emosi PA menjadi tidak terkendali.
Aksi Penganiayaan
Dalam keadaan emosi yang memuncak, PA diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia membenturkan kepalanya ke hidung korban hingga korban mengalami luka memar dan pendarahan di bagian hidung. Setelah melakukan perbuatannya, PA langsung meninggalkan TKP, sementara korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Penyelidikan dan Penangkapan
Menanggapi laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil kerja keras mereka akhirnya membuahkan hasil pada Kamis, 12 Maret 2026.
Seputar pukul 09.30 WIB, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan PA di Dusun III, Desa Dagang Kerawan. Tim, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, S.H., bergerak cepat menuju lokasi tersebut.
Setelah satu jam pengejaran, tepat pukul 10.30 WIB, PA berhasil diamankan tanpa ada perlawanan. Ia langsung dibawa ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Konfirmasi Kapolsek dan Proses Hukum
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan intensif terhadap PA masih terus berlangsung.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban S. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang penyidik,” ungkap AKP Jonni yang didampingi langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, S.H.
Atas tindakan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menjerat PA dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.