Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai Tuntut Bebas Amir di Depan Mapolda Jatim

Dalam suasana yang damai dan kondusif, ratusan wartawan menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur. Mereka datang bukan untuk menimbulkan kerusuhan, melainkan untuk menyampaikan protes mereka terhadap penangkapan Muhammad Amir Asnawi (42), seorang wartawan yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada hari Rabu (18/03).
Aksi Damai Wartawan Sebagai Simbol Perlawanan
Wartawan-wartawan yang berjumlah ratusan orang berasal dari berbagai komunitas dan mereka menyebut diri mereka sebagai Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur. Mereka menggelar aksi bukan hanya sebagai bentuk perlawanan, tetapi juga sebagai bentuk tekanan terbuka kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan rekayasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kabupaten.
Laporan Resmi dan Aksi Solidaritas ke Polda Jatim
Para wartawan mendatangi Mapolda Jatim dengan membawa beberapa tuntutan. Mereka menuntut pengusutan atas dugaan pelanggaran dalam proses OTT yang mereka nilai janggal dan penuh dengan rekayasa. Mereka datang untuk melaporkan kasus tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Wassidik Krimum, serta Irwasda Polda Jatim.
Perwakilan dari massa wartawan diterima oleh perwira Propam dan laporan pengaduan telah diterima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur internal kepolisian. Para jurnalis menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti hanya pada formalitas administratif.
Dugaan Rekayasa dalam Penangkapan Wartawan
Koordinator aksi, Bung Taufik, berpendapat bahwa penangkapan Muhammad Amir bukanlah peristiwa biasa. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya rekayasa dalam operasi tangkap tangan tersebut. “Penangkapan ini bukanlah peristiwa biasa. Ada dugaan settingan yang harus dibongkar. Tidak masuk akal seorang wartawan memeras pengacara dengan nilai yang disebutkan,” tegasnya.
Bung Taufik juga menambahkan bahwa profesionalitas jurnalis harus tetap menjadi prinsip utama yang dijaga, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi wartawan. “Saya setuju bahwa profesionalitas dan kode etik jurnalis harus dipegang teguh oleh jurnalis saat bekerja di lapangan. Namun jika melihat kasus ini, seolah jurnalis dapat dengan mudah dilibatkan dalam sebuah rekayasa dan skenario yang mendiskreditkan dirinya saat sedang bekerja mengungkap sebuah kejadian yang dianggap telah menyimpang dari peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, saya sangat berharap konstruksi dan objektivitas hukum harus tetap dijunjung tinggi dalam kasus ini,” ujarnya.
Di samping itu, muncul pula desakan untuk mencopot Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrim serta meminta pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Kejanggalan dalam Kronologi OTT
Kasus ini berawal dari penangkapan Muhamad Amir Asnawi (43), seorang wartawan media online asal Dlanggu, Mojokerto, yang diduga menerima uang dari seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47). Uang tersebut disebut sebagai bagian dari tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap Wahyu Suhartatik yang berprofesi sebagai pengacara.
Kepercayaan terhadap narasi tersebut mulai memudar setelah beredarnya video pertemuan di sebuah kafe. Dalam video tersebut, Wahyu terlihat menyodorkan amplop kepada Amir. Meski sempat ditolak dan dikembalikan oleh Amir, situasi menjadi kontroversial ketika amplop tersebut kembali didorong oleh Wahyu ke arah Amir. Bahkan, dalam video yang telah beredar luas, tampak Wahyu meminta kepada Amir untuk memasukkan amplop tersebut ke dalam tasnya.
Tidak lama setelah interaksi tersebut, sejumlah anggota dari unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Amir di lokasi. Kepala Satreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldino, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan, “Sudah kami amankan, namun masih kami lakukan pendalaman,”.
Keesokan harinya, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata bersama Kasatreskrim dan pelapor menggelar konferensi pers dan menetapkan Amir sebagai tersangka.
Sorotan Advokat: Konstruksi Hukum Dipertanyakan
Advokat Dr. Moch. Taufik S.I.Kom., S.H., M.H menyoroti konstruksi hukum dalam kasus ini. Ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilainya tidak logis. “Bagaimana mungkin seorang pengacara bisa diperas wartawan? Apalagi menggunakan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ini perlu diuji secara serius,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat kejanggalan mendasar yang harus diungkap secara transparan, termasuk posisi uang yang sempat ditolak namun tetap dijadikan barang bukti.
Desakan Penangguhan Penahanan Amir
Selain mendesak pengusutan dugaan rekayasa, massa juga menuntut penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjamin hak-hak Amir sebagai warga negara. “Kalau hari ini wartawan bisa dijebak, besok siapa lagi? Ini baru dugaan, harus dilakukan pendalaman hingga ke akarnya. Ini bukan hanya soal Amir, tapi soal kebebasan pers,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Tekanan ke Lembaga Negara
Tim Hukum Pembela Jurnalis Muhammad Amir telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Mulai dari pendampingan langsung terhadap klien, penguatan legal standing, hingga pengajuan penangguhan penahanan.
Tak hanya itu, tim juga akan membawa perkara ini ke tingkat nasional melalui pengaduan ke Komisi III DPR RI, Dewan Pers, hingga Presiden RI. Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pengawasan eksternal terhadap proses hukum yang berjalan.
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto juga akan dilakukan guna memastikan penanganan perkara berlangsung objektif dan profesional.