Kuasa Hukum Rahmani Oktaviani Zandroto Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka RSU Nias

Jakarta – Dalam langkah hukum yang menonjol, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Marcos Kaban telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap RSU Nias. Permohonan ini tidak hanya mencakup uji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga meliputi proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tindakan ini diambil demi menegakkan keadilan, karena pihaknya merasa penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dasar Hukum Praperadilan
Marcos Kaban menjelaskan pentingnya praperadilan sebagai instrumen hukum untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan ini. Kami meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar yang kuat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/4/2026).
Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, Kaban menegaskan bahwa bukti kerugian keuangan negara adalah aspek utama yang harus dibuktikan. Ia sangat mengkritisi bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa disertai alat bukti yang memadai. “Seharusnya, penetapan tersangka didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, salah satunya adalah perhitungan kerugian negara. Namun, dalam kasus ini, bukti yang ada hanya mengandalkan perhitungan dari ahli konstruksi,” jelasnya.
Rincian Proyek RSU Nias
Proyek pembangunan RSU Nias, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2022, memiliki alokasi anggaran sekitar Rp 38 miliar. Proyek ini dimulai pada bulan Juni dan berlanjut hingga bulan Desember 2022, sebelum dilanjutkan pada tahun 2023 dan akhirnya diselesaikan pada bulan Maret 2023.
- Proyek dibiayai dengan dana sekitar Rp 38 miliar.
- Pembangunan berlangsung dari Juni hingga Desember 2022.
- Proyek dilanjutkan dan selesai pada Maret 2023.
- Ditemukan kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp 200 juta.
- Keterlambatan proyek dikenakan denda sebesar Rp 2,3 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada bulan Mei 2023, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mencapai sekitar Rp 200 juta. Selain itu, denda keterlambatan yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 2,3 miliar kemudian direview menjadi Rp 2,4 miliar oleh pihak inspektorat. Marcos menegaskan bahwa temuan ini telah ditangani dengan baik oleh pihak rekanan saat pencairan anggaran pada bulan April 2024.
Ketidakpastian Hukum dalam Proses Hukum
Marcos Kaban juga menyoroti bahwa kasus ini sebelumnya pernah ditangani oleh aparat penegak hukum dan kemudian dihentikan. Namun, kasus ini tiba-tiba dibuka kembali tanpa adanya kejelasan mengenai bukti baru (novum) yang dapat mendukung pembukaan kembali perkara tersebut. “Ketidakpastian hukum ini sangat merugikan. Jika memang ada novum, harus ada penjelasan yang jelas,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk membuka seluruh bukti yang ada dalam sidang praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini bertujuan agar semua pihak dapat melihat secara transparan dan akuntabel mengenai proses hukum yang diterapkan.
Pandangan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, melalui Kasi Intelijen Yaatulo Hulu, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak dari tersangka. “Terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka, hal ini akan dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, menegaskan bahwa proses hukum harus melalui jalur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan perkembangan ini, publik diharapkan dapat melihat bagaimana mekanisme hukum berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSU Nias. Pihak kuasa hukum berjanji akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan segala upaya yang ada, sementara pihak kejaksaan juga akan menjalankan tugasnya dengan profesional.
Implikasi dari Praperadilan
Praperadilan merupakan langkah penting dalam sistem peradilan, yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang diambil terhadap mereka. Dalam konteks kasus RSU Nias, pengajuan permohonan ini bukan hanya sekadar prosedur, tetapi juga mencerminkan keinginan untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Kaban menambahkan, ini adalah kesempatan bagi pihaknya untuk menunjukkan bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang benar. “Kami akan memanfaatkan forum praperadilan ini untuk menguji dan membuktikan bahwa proses hukum yang terjadi tidak sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.
Pentingnya Bukti yang Kuat dalam Penegakan Hukum
Dalam setiap kasus hukum, kehadiran bukti yang sah dan kuat sangatlah krusial. Tanpa adanya bukti yang memadai, penetapan tersangka dapat dianggap tidak sah dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, hal ini menjadi sorotan utama dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum RSU Nias.
- Keberadaan dua alat bukti yang sah menjadi syarat utama.
- Penilaian kerugian negara harus berdasarkan data yang valid.
- Ketidakpastian hukum harus dihindari untuk menjaga kepercayaan publik.
- Setiap tindakan hukum harus diambil dengan transparan.
- Proses praperadilan sebagai upaya memperkuat sistem hukum.
Marcos Kaban menegaskan bahwa mereka akan menyiapkan semua bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan aturan. Ini adalah momen penting bagi keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Menunggu Keputusan Praperadilan
Keputusan praperadilan akan menjadi titik balik bagi kasus ini. Jika praperadilan mengabulkan permohonan kuasa hukum, maka penetapan tersangka dapat dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, kasus ini akan melanjutkan proses hukum di pengadilan. Keputusan ini akan menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk menunggu dengan sabar hasil dari sidang praperadilan yang akan datang. Keputusan yang diambil tidak hanya akan mempengaruhi klien dari tim kuasa hukum, tetapi juga akan memberikan dampak yang signifikan terhadap reputasi dan integritas lembaga hukum di Indonesia.
Dengan demikian, proses hukum yang transparan dan berkeadilan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Tim kuasa hukum RSU Nias berkomitmen untuk terus berjuang demi keadilan bagi kliennya, sambil berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
