Warga Desa Penungkiren Investasikan Puluhan Juta untuk Pertahankan Lahan TPU dari Pembangunan Gedung KDMP

Di tengah isu pembangunan yang kontroversial, warga Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, menunjukkan keteguhan hati dalam mempertahankan lahan yang mereka anggap vital. Rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lokasi yang diduga merupakan area Tempat Pemakaman Umum (TPU) telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Dalam situasi ini, kesadaran akan pentingnya lahan TPU menjadi semakin jelas, mengingat banyaknya kepentingan yang terlibat, baik secara sosial maupun emosional.
Ketidakpuasan Warga terhadap Rencana Pembangunan
Ketidakpuasan warga atas rencana pembangunan gedung KDMP menjadi sorotan utama dalam beberapa minggu terakhir. Tak hanya sekadar menyampaikan pendapat, warga desa juga menunjukkan keseriusan mereka dengan berinvestasi tidak sedikit, baik waktu, tenaga, maupun biaya. Ini membuktikan bahwa mereka tidak hanya melibatkan diri dalam proses mediasi, tetapi juga berkomitmen untuk melindungi lahan TPU yang mereka anggap sebagai warisan penting bagi generasi mendatang.
Saat rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Camat STM Hilir pada tanggal 13 April 2026, suasana diskusi menjadi tegang ketika warga dengan tegas mengungkapkan penolakannya terhadap pembangunan gedung tersebut. Ratusan warga hadir untuk menyuarakan aspirasi mereka, menunjukkan solidaritas yang kuat di antara mereka.
Alasan Penolakan: Perlindungan Lahan TPU
Penolakan ini bukanlah tanpa alasan. Warga khawatir bahwa pembangunan yang direncanakan akan menghilangkan akses mereka ke lahan TPU yang sangat berharga. Keresahan ini diungkapkan oleh Dedi Iskandar Barus, seorang warga setempat, yang menyatakan, “Kami tidak setuju pembangunan di tanah TPU. Jika kami meninggal, di mana kami akan dikubur?” Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan mendalam mengenai masa depan tempat pemakaman mereka.
Dalam perjuangan ini, Dedi menyebutkan bahwa warga telah mengeluarkan biaya sekitar Rp60 juta untuk aksi penolakan di Polsek Talun Kenas, dengan kontribusi sekitar Rp200 ribu per orang dari sekitar 300 warga yang terlibat. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat tidak keberatan jika pembangunan dilaksanakan di lokasi lain yang bukan merupakan TPU, asalkan lahan TPU tetap terjaga.
Dampak Ekonomi dari Pembangunan yang Terhenti
Lebih lanjut, Tempat Barus, seorang warga lain, mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat penebangan pohon asam gelugur yang sebelumnya produktif di lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa dampak ekonomi dari keputusan yang diambil oleh pihak-pihak tertentu telah membuatnya mengalami kerugian hingga Rp90 juta. Keberadaan pohon-pohon tersebut bukan hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi juga bagian dari ekosistem yang harus dilestarikan.
Reaksi Terhadap Panggilan Polisi
Sebelumnya, situasi memanas ketika ratusan warga mendatangi Polsek Talun Kenas pada tanggal 7 April 2026. Mereka berusaha mendukung enam warga desa yang dipanggil oleh pihak kepolisian terkait laporan pengaduan masyarakat yang dipicu oleh penolakan pembangunan di lokasi TPU. Keberanian warga untuk bersatu dalam menghadapi tekanan ini menunjukkan betapa pentingnya lahan TPU bagi mereka.
Prosedur Pembangunan yang Dipertanyakan
Dalam rapat mediasi, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Penungkiren telah melalui seluruh prosedur yang diperlukan untuk mendirikan gedung KDMP. Proses ini mencakup musyawarah desa yang berlangsung pada November 2025 dan Januari 2026, pembentukan struktur pengurus, hingga pengurusan akta notaris dan pengesahan badan hukum. Meski demikian, banyak warga yang meragukan keabsahan dan transparansi dari proses tersebut.
Proyek yang Terhenti
Pembangunan gedung KDMP yang dimulai pada tanggal 11 Maret 2026 kini terpaksa dihentikan. Sekitar sepekan setelah pekerjaan dimulai, sekelompok warga mengambil tindakan dengan menutup lubang pondasi bangunan, sehingga proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan. Tindakan ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap apa yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap lahan TPU yang mereka jaga.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Talun Kenas melalui laporan pengaduan masyarakat. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa warga desa tidak akan tinggal diam dalam mempertahankan hak mereka atas lahan yang dianggap sakral dan penting bagi kehidupan mereka.
Pentingnya Lahan TPU bagi Masyarakat
Lahan TPU memiliki nilai yang jauh lebih dalam daripada sekadar tempat pemakaman. Bagi masyarakat, lahan ini merupakan simbol penghormatan terhadap leluhur dan tempat di mana mereka berharap untuk beristirahat dengan tenang. Menghilangkan akses ke lahan TPU berarti mengabaikan warisan budaya dan sosial yang telah ada selama bertahun-tahun.
- TPU sebagai tempat penghormatan bagi yang telah meninggal.
- Peran lahan TPU dalam menjaga tradisi dan budaya lokal.
- Kepentingan emosional dan spiritual masyarakat terhadap TPU.
- Potensi konflik yang muncul dari pembangunan di lahan TPU.
- Perlunya dialog terbuka antara warga dan pemerintah untuk solusi yang saling menguntungkan.
Menjaga Keseimbangan antara Pembangunan dan Warisan Budaya
Penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian warisan budaya. Pembangunan yang tidak memperhatikan aspek sosial dan budaya dapat menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan. Oleh karena itu, dialog dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk menemukan solusi yang tepat dan saling menguntungkan.
Warga Desa Penungkiren telah menunjukkan keteguhan dan komitmen mereka dalam mempertahankan lahan TPU. Investasi waktu dan biaya yang mereka keluarkan menggambarkan keseriusan mereka dalam melindungi masa depan tempat pemakaman yang mereka cintai. Dengan adanya kesadaran kolektif ini, diharapkan akan tercipta ruang bagi diskusi yang konstruktif antara semua pihak terkait.
