RDP DPRD Medan: Warga Contempo Desak Pembatalan Pembongkaran Tembok dan Rumah Datuk

Di tengah ketegangan yang melanda warga Komplek Contempo Regency, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan menjadi ajang bagi mereka untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok dan Rumah Datuk. Warga menginginkan kejelasan dan perlindungan atas hak-hak mereka, terutama terkait fasilitas umum dan rumah ibadah yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.
Warga Kontroversial: Penolakan Pembongkaran
Pada Senin malam, 18 Mei 2026, sejumlah warga dari Komplek Contempo Regency yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan Johor, hadir dalam RDP yang diadakan oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan. Mereka didampingi oleh kuasa hukum mereka, Tuseno SH MH, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait rencana pembongkaran yang dinilai sepihak.
RDP ini difokuskan pada dua isu krusial: penolakan pembongkaran tembok kompleks dan Rumah Datuk yang berfungsi sebagai tempat ibadah, serta pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang dilakukan tanpa persetujuan warga. Tuseno menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hak-hak warga yang seharusnya dilindungi.
Pernyataan Resmi dari DPRD
Dalam forum tersebut, warga diterima oleh Paul Mei Anton Simanjuntak SH, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan. Tuseno menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan respons atas undangan DPRD yang menyikapi permohonan sebelumnya. Ia mengungkapkan, “Kami hadir di sini, karena mendapat undangan dari DPRD, khususnya Komisi 4, untuk menghadiri RDP atas permohonan kami.”
Warga menekankan pentingnya untuk membatalkan rencana pembongkaran Rumah Datuk dan tembok, serta mempertanyakan pengambilalihan PSU yang dianggap tidak sah. “Kami meminta supaya pembongkaran tidak dilakukan dan pengambilalihan PSU ditinjau ulang,” imbuhnya.
Persetujuan Warga yang Diabaikan
Menurut Tuseno, warga berpegang pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020, yang mensyaratkan adanya persetujuan minimal 51 persen dari warga untuk penyerahan fasilitas umum. “Kami merasa tidak pernah memberikan persetujuan. Kenapa kemudian fasum itu diserahkan dan diambil alih? Kami keberatan dan meminta supaya ditinjau ulang serta warga dilibatkan,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Tuseno memberikan klarifikasi terkait pernyataan pihak-pihak yang mengklaim telah memenangkan gugatan terkait akses jalan di kawasan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa sengketa hukum sebelumnya telah dimenangkan oleh Felix selaku penggugat, tetapi putusan tersebut telah dieksekusi dan tidak mencakup pembongkaran Rumah Datuk dan tembok.
Masalah Akses Jalan yang Terhambat
Tuseno menjelaskan, masalah baru muncul ketika pihak yang menang gugatan tidak mendapatkan akses jalan yang diinginkan. “Kalau bicara fair, seharusnya pihak yang menang menggugat lagi pihak yang menghalangi jalan itu. Namun, yang terjadi adalah pemerintah mengambil alih PSU secara sepihak,” ujarnya.
Selama RDP, Tuseno juga mengungkapkan bahwa warga telah menerima surat mengenai pengambilalihan PSU tersebut, namun menyatakan keberatan. “Dalam RDP tadi juga diakui bahwa Perwal itu ada dan mensyaratkan persetujuan warga. Tapi mereka beralasan ada peraturan pemerintah yang lebih tinggi. Jadi untuk apa Perwal dibuat kalau tidak dipatuhi?” tanyanya dengan nada skeptis.
Ketidakpuasan Warga Terhadap Tindakan Premanisme
Warga menyatakan bahwa mereka selama ini hanya ingin hidup tenang dan beribadah. Namun, kenyataan yang mereka hadapi adalah intimidasi dan tekanan dari pihak tertentu. Dedis Wijaya, salah satu perwakilan warga, mengungkapkan, “Kami hanya mau beribadah, tapi pernah didatangi sekelompok ormas atau preman yang mencoba membongkar sendiri tanpa mekanisme hukum. Itu membuat warga tidak nyaman.”
Ia juga mencatat, akses jalan utama warga pernah ditutup dengan timbunan tanah, sehingga menghambat mobilitas mereka. “Teror-teror seperti itu membuat warga tidak nyaman. Selama belasan tahun kami hidup nyaman, tetapi persoalan ini muncul ketika ada pihak tertentu yang ingin numpang lewat di kompleks kami,” ujarnya.
Dukungan dari DPRD
Di tengah situasi yang mencekam ini, Dedis memberikan apresiasi kepada Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang dianggap memahami situasi yang dihadapi warga. “Kami apresiasi Pak Paul karena memahami bahwa tembok dan Rumah Datuk tidak masuk dalam putusan pengadilan yang lama,” katanya.
Meski demikian, warga tetap menanti keputusan resmi dari DPRD Kota Medan terkait hasil RDP. “Kami menaruh harapan besar kepada wakil rakyat. Kami hanya warga biasa dan berharap ada perlindungan,” ujarnya dengan penuh harapan.
Legalitas dan Keberpihakan Pemerintah
RDP ini diadakan atas dasar surat undangan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Medan, nomor 400.14.6/7586, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, Drs. Wong Chun Sen. Dalam forum ini, banyak pihak yang menilai pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap warga agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak yang sah.
Warga berharap agar pemerintah dan DPRD Kota Medan dapat memberikan solusi yang adil dan transparan. “Kami ingin ada dialog yang konstruktif dan mengedepankan kepentingan bersama, bukan kepentingan segelintir orang,” harap Tuseno.
Perlindungan Fasilitas Umum dan Ibadah
Warga juga mengingatkan bahwa fasilitas umum dan tempat ibadah harus dilindungi dan tidak boleh diabaikan. Mereka meminta agar semua pihak memahami pentingnya menjaga keberlangsungan tempat ibadah yang telah menjadi bagian dari komunitas mereka. “Kami akan terus berjuang untuk hak kami dan berharap suara kami didengar,” tutup Tuseno.
- Warga menuntut pembatalan pembongkaran tembok dan Rumah Datuk.
- Pembongkaran dianggap dilakukan sepihak oleh pemerintah.
- Persetujuan warga tidak pernah diperoleh untuk pengambilalihan PSU.
- Dukungan dari DPRD sangat diharapkan dalam menyelesaikan masalah ini.
- Warga ingin hidup tenang dan beribadah tanpa intimidasi.
Dengan harapan yang besar, warga Contempo Regency menanti keputusan DPRD dan berharap agar hak-hak mereka dihormati serta dilindungi dalam setiap kebijakan yang diambil.





