Ditkrimsus Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus Korupsi UPTD BLKI Balikpapan dengan Kerugian Rp 14,7 Miliar

Kasus korupsi di sektor publik terus menjadi sorotan di Indonesia, terutama ketika melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Baru-baru ini, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) berhasil mengungkap dua kasus yang melibatkan UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, dengan total kerugian mencapai Rp 14,7 miliar. Pengungkapan ini tidak hanya menjadi momen penting dalam penegakan hukum, tetapi juga mengingatkan kita akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Pembongkaran Kasus Korupsi di UPTD BLKI Balikpapan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengumumkan penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di UPTD BLKI Balikpapan. Kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelatihan kerja dan retribusi yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2024.
Detail Kasus dan Penetapan Tersangka
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian telah menetapkan SN sebagai Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup kuat.
“SN kami tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, sedangkan YL terkait kasus kedua,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, pada Kamis, 23 April 2026.
Rincian Kerugian Negara
Kasus pertama yang terungkap berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran retribusi serta pelaksanaan program pelatihan kerja selama periode yang telah ditentukan. Dari investigasi, diperkirakan kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 5,8 miliar, di mana sekitar Rp 3,7 miliar di antaranya tidak disetorkan ke kas negara.
Bambang menjelaskan bahwa sebagian kerugian yang terjadi telah dikembalikan oleh tersangka. “Sebagian dana, sekitar Rp 568 juta, diketahui telah dikembalikan. Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan SN telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan,” tambahnya.
Kasus Kedua: Belanja Operasional yang Bermasalah
Selain kasus pertama, terdapat juga kasus kedua yang berfokus pada dugaan korupsi dalam belanja operasional kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja yang berlangsung pada tahun anggaran 2023–2024. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 1,34 miliar.
Pemeriksaan Saksi dan Temuan Modus Penyimpangan
Selama proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 136 saksi yang berhubungan dengan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan berbagai modus penyimpangan anggaran yang patut dicurigai, antara lain:
- Pemotongan hak instruktur sebesar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per orang.
- Pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga.
- Praktik penggantian barang dengan uang.
- Mark-up kegiatan, seperti jumlah peserta pelatihan yang tidak sesuai dengan laporan.
- Durasi pelatihan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas Bambang.
Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, tersangka SN diketahui sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan terkait perkara pertama. Sementara itu, penyidikan kasus kedua masih terus berjalan, dengan harapan dapat mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini.
Kasus korupsi yang melibatkan UPTD BLKI Balikpapan memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan dan pengelolaan anggaran yang baik dalam institusi publik. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang, serta menjamin bahwa anggaran publik digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan akan muncul kesadaran yang lebih tinggi akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Masyarakat pun berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
