Hari Jadi Ranah Lima Danau: Merayakan 113 Tahun Kabupaten Solok yang Berkembang Pesat

Hari ini, Kamis, 9 April 2026, Kabupaten Solok merayakan ulang tahun yang ke-113, menandai perjalanan panjangnya sebagai bagian dari Ranah Lima Danau. Penetapan tanggal ini sebagai hari jadi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2009, yang tidak hanya mencerminkan sejarah, tetapi juga perkembangan signifikan di wilayah ini.
Asal Usul Penetapan Hari Jadi
Penetapan hari jadi Kabupaten Solok merupakan hasil dari kajian komprehensif yang melibatkan sejarawan, birokrat, dan tokoh masyarakat. Mereka bekerja sama untuk menentukan tanggal yang tepat sebagai tonggak lahirnya Kabupaten Solok, yang kini menjadi bagian penting dari Sumatera Barat.
Fakta sejarah menunjang penetapan ini, di mana pada tanggal tersebut, nama “Solok” pertama kali digunakan sebagai unit administrasi setingkat kabupaten. Hal ini tercatat dalam Besluit Gubernur Jenderal Belanda, yang kemudian dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie tahun 1913, Nomor 321.
Perjalanan Sejarah Kabupaten Solok
Sejak pengesahan nama Solok sebagai kabupaten pada tahun 1913, meskipun mengalami perubahan dalam nomenklatur administratif, daerah ini tetap dikenal sebagai Solok. Nama-nama seperti Bun pada era Jepang dan Luhak setelah kemerdekaan tidak mengubah identitas Solok sebagai daerah pemerintahan.
Memasuki usia ke-113, Kabupaten Solok telah mengalami dua kali pemekaran wilayah. Pemekaran pertama terjadi pada tahun 1970, ketika Nagari Solok ditetapkan sebagai Kotamadya Solok. Kemudian, pada akhir tahun 2003, pemekaran kedua terjadi, membagi daerah ini menjadi Kabupaten Solok Selatan, yang mencakup Sungai Pagu dan Sangir.
Pemberian Otonomi Daerah
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Solok diberikan kewenangan yang lebih besar. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola wilayahnya secara mandiri. Pada saat itu, Kabupaten Solok memiliki luas wilayah 7.084,2 km², memberikan peluang untuk penataan administrasi pemerintahan yang lebih efektif.
Penataan wilayah administrasi yang pertama dilakukan pada tahun 1999, di mana jumlah kecamatan yang awalnya ditetapkan sebanyak 13, meningkat menjadi 14. Meskipun jumlah desa dan kelurahan tetap, perubahan ini menjadi langkah awal dalam menyusun struktur pemerintahan yang lebih baik.
Transformasi Wilayah Administrasi
Pada tahun 2001, penataan wilayah administrasi kembali dilakukan seiring dengan semangat “babaliak banagari.” Dalam penataan ini, jumlah kecamatan meningkat dari 14 menjadi 19, dengan 86 Nagari dan 520 jorong. Perda Nomor 4 tahun 2001 mengatur tentang pemerintahan Nagari, sementara Perda Nomor 5 tahun 2001 mengatur pemetaan dan pembentukan Kecamatan.
Perpindahan Ibukota
Ibukota Kabupaten Solok telah berpindah beberapa kali. Awalnya, ibukota berada di Kota Solok, tepatnya di pertokoan Solinda yang kini menjadi Kantor Bupati Solok. Ketika Kota Solok ditetapkan sebagai Kotamadya, ibukota dipindahkan ke Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, yang terletak sekitar 5 km dari lokasi sebelumnya.
Di bawah kepemimpinan Bupati Gamawan Fauzi, ibukota kembali dipindahkan ke Arosuka, yang saat ini menjadi pusat pemerintahan sekaligus kediaman resmi kepala daerah. Arosuka kini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk rumah sakit daerah dan institusi pendidikan.
Proses pemindahan ke Arosuka tidaklah sederhana. Sejak tahun 1997, beberapa lokasi alternatif muncul, seperti Muaro Paneh di Kecamatan Bukit Sundi, Sirukam di Kecamatan Payung Sekaki, dan Sungai Nanam di Kecamatan Lembah Gumanti. Akhirnya, kesepakatan tercapai untuk lokasi saat ini yang berada di Kecamatan Gunung Talang.
Geografi dan Wilayah Administrasi
Saat ini, Kabupaten Solok mencakup 14 kecamatan dan 74 nagari, terletak antara 0° 32’ 14’’ dan 01° 46’ 45” Lintang Selatan serta 100° 25’ 00” dan 101° 41’ 41” Bujur Timur. Topografi wilayahnya sangat beragam, mulai dari dataran rendah hingga bukit-bukit dengan ketinggian antara 329 hingga 1.458 meter di atas permukaan laut.
Dari segi struktur pemerintahan, Kabupaten Solok terdiri dari 14 kecamatan yang memiliki 74 nagari dan 403 jorong. Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan X Koto Diatas masing-masing memiliki jumlah nagari terbanyak, yaitu 9 nagari. Sebaliknya, Kecamatan Pantai Cermin, Danau Kembar, dan Junjung Sirih hanya memiliki 2 nagari masing-masing.
Pembangunan dan Potensi Kabupaten Solok
Memasuki usia yang ke-113, Kabupaten Solok terus mengalami perkembangan di bawah kepemimpinan Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati Candra. Fokus mereka adalah mengoptimalkan semua potensi yang ada, mulai dari sektor pertanian dan perkebunan hingga pengembangan pariwisata.
Dengan berbagai program inovatif, Kabupaten Solok berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Potensi alam yang melimpah, pemandangan yang indah, serta kekayaan budaya menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung dan investor.
- Pertanian: mengembangkan produk lokal unggulan
- Perkebunan: fokus pada pengembangan komoditas unggul
- Pariwisata: meningkatkan daya tarik wisata alam dan budaya
- Pendidikan: meningkatkan akses dan kualitas pendidikan
- Kesehatan: memperbaiki fasilitas kesehatan masyarakat
Dengan segala pencapaian tersebut, Kabupaten Solok diharapkan dapat terus melangkah maju, berinovasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga tahun-tahun mendatang membawa lebih banyak kemajuan bagi Ranah Lima Danau, menjadikannya sebagai salah satu kabupaten yang paling berkembang di Sumatera Barat.





