Posbakumadin Batam Tuntut Keterbukaan Perusahaan Terkait Upah Lembur Pekerja

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam kini tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi seorang pekerja outsourcing yang mengalami pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pekerja berinisial S mengeluhkan kurangnya transparansi dari perusahaan mengenai hak-hak yang seharusnya diterima, terutama terkait upah lembur yang belum dibayarkan sejak awal masa kerjanya.
Masalah Ketenagakerjaan yang Dihadapi Pekerja Outsourcing
Pekerja yang bersangkutan diketahui bekerja untuk sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja dan ditempatkan di salah satu instansi pemerintah di Batam. Namun, selama menjalankan tugasnya, ia tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak-hak ketenagakerjaan, mulai dari slip gaji hingga detail kontrak kerja yang berlaku. Hal ini menjadi sorotan utama, terutama terkait dugaan tidak dibayarkannya upah lembur yang seharusnya ia terima.
Pernyataan Posbakumadin Batam
Wakil Ketua Posbakumadin Batam, Ifanko Putra, S.H, menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani jam kerja yang jauh melampaui batasan yang diatur. Sejak tahun 2024, pekerja tersebut diminta untuk hadir sebelum pukul 06.00 WIB dan baru menyelesaikan tugas sekitar pukul 18.00 WIB, yang berarti ia bekerja sekitar 12 jam setiap harinya.
“Pola kerja ini berlangsung secara terus-menerus dengan sistem lima hari kerja, menyesuaikan dengan jam operasional instansi tempat klien kami ditempatkan,” ungkap Ifanko, didampingi oleh Ketua Posbakumadin Batam, Masrina Dewi, Sekretaris Marihot Sidauruk, dan Wakil Sekretaris Deddy Gunawan.
Ketentuan Hukum dan Jam Kerja
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja normal untuk sistem kerja lima hari adalah 8 jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu. Dengan demikian, terdapat kelebihan waktu kerja sekitar 4 jam setiap hari yang secara hukum harus diakui sebagai waktu lembur.
Jika dihitung secara keseluruhan, pekerja tersebut diperkirakan telah menjalani sekitar 60 jam kerja per minggu, atau kelebihan 20 jam lembur setiap minggunya. Dalam satu tahun, jumlah waktu lembur ini dapat mencapai sekitar 1.040 jam.
Perhitungan Upah Lembur
Ifanko menambahkan, “Berdasarkan perhitungan kami, total upah lembur yang seharusnya diterima oleh klien kami cukup signifikan.” Hal ini menunjukkan bahwa pekerja tersebut dirugikan secara finansial akibat ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran Administrasi Hubungan Kerja
Selain isu lembur, Posbakumadin juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam administrasi hubungan kerja. Pada tahun 2024, klien hanya menerima salinan perjanjian kerja tanpa mendapatkan slip gaji yang seharusnya. Pada tahun-tahun berikutnya, hubungan kerja terus berlangsung tanpa adanya kejelasan mengenai kontrak kerja maupun detail penghasilan yang diterima.
Transparansi Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh klien juga dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku di Batam. “Klien kami menerima THR tanpa adanya penjelasan mengenai perhitungannya. Bahkan, jumlahnya tidak mencerminkan satu bulan gaji sesuai ketentuan yang ada,” jelas Ifanko lebih lanjut.
Langkah Hukum dan Penegakan Hak Pekerja
Menanggapi kondisi yang dialami kliennya, Posbakumadin Batam berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan hak-hak pekerja. Mereka telah melakukan upaya komunikasi awal dengan perusahaan yang bersangkutan.
“Kami telah menyurati perusahaan dengan cara yang baik dan berusaha berkomunikasi secara kekeluargaan. Jika perusahaan menunjukkan itikad baik, kami akan sangat menghargainya. Namun, jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menyurati instansi pemerintah di Batam agar tidak lagi menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut,” tegas Ifanko.
Peran Posbakumadin dalam Penegakan Hukum
Posbakumadin adalah salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terkemuka di Indonesia, bernaung di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) dan memiliki cabang yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Organisasi ini berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja serta memberikan dukungan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan kasus ini, Posbakumadin Batam tidak hanya berfokus pada satu individu, tetapi juga berupaya untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Mereka berharap, melalui tindakan ini, perusahaan akan lebih memperhatikan hak-hak pekerja dan mematuhi peraturan yang ada.
Pentingnya Keterbukaan dalam Hubungan Kerja
- Transparansi dalam slip gaji dan kontrak kerja.
- Kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja dan lembur.
- Penjelasan yang jelas mengenai tunjangan dan benefit lainnya.
- Dialog terbuka antara pekerja dan perusahaan.
- Pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait.
Dengan meningkatnya kasus pelanggaran hak-hak pekerja, peran Posbakumadin Batam menjadi semakin vital dalam mendorong perusahaan untuk bersikap lebih adil dan transparan. Keberanian pekerja untuk bersuara dan dukungan dari organisasi hukum seperti Posbakumadin diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam dunia ketenagakerjaan di Batam dan sekitarnya.
