Kapolda Banten Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Praktik Brutal Debt Collector

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menyampaikan pernyataan tegas tentang penanganan praktik brutal debt collector yang menyamar sebagai penagih utang. Tindakan premanisme yang merugikan masyarakat ini menjadi sorotan utama di wilayah hukum Polda Banten. Ultimatum ini diberikan untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Penegakan Hukum terhadap Praktik Brutal Debt Collector
Peringatan keras ini dikeluarkan setelah insiden pengeroyokan dan pembacokan yang melibatkan dua anggota Satbrimob Polda Banten di Kota Serang pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah intimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector yang mengabaikan hukum.
Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, sebagai Kabidhumas Polda Banten, menjelaskan bahwa Kapolda tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau perampasan kendaraan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah.
Larangan Keras terhadap Tindakan Premanisme
Kapolda Banten menegaskan, “Tidak ada tempat bagi perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami, baik dari debt collector, mata elang, ataupun kelompok lain.” Dia menjelaskan bahwa penganiayaan, penarikan kendaraan dengan cara paksa, serta ancaman dan intimidasi adalah tindakan yang tidak boleh terjadi.
Setiap pelanggaran hukum, menurut Kapolda, akan ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan melakukan tindakan yang terukur terhadap setiap pelanggaran yang terjadi,” lanjutnya dengan nada yang penuh keyakinan.
Insiden Pengeroyokan yang Memicu Tindakan Tegas
Menurut penjelasan Maruli, insiden berawal ketika sekelompok debt collector dari Tangerang berusaha mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Peristiwa ini terjadi di daerah Legok, Kota Serang, sekitar pukul 22.00 WIB, dan berujung pada pengeroyokan serta intimidasi yang mengarah pada aksi kekerasan.
- Waktu kejadian: Selasa malam, 2 Juni 2026
- Lokasi: Legok, Kota Serang
- Korban: Dua anggota Satbrimob Polda Banten
- Tindakan: Pengeroyokan dan intimidasi
- Pelaku: Debt collector asal Tangerang
Maruli menegaskan bahwa dalam proses tersebut terjadi penganiayaan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Proses Penegakan Hukum yang Berlanjut
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian telah menangkap dua orang terduga pelaku, yakni FN dan YS, dari total sebelas orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Selain itu, polisi juga menyita dua kendaraan yang diduga terkait dengan insiden tersebut, yaitu satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.
“Saat ini kasus masih dalam proses pengembangan. Kami juga telah mengamankan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ungkap Maruli, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan.
Akibat Serangan Terhadap Anggota Kepolisian
Akibat dari serangan tersebut, kedua anggota Satbrimob Polda Banten mengalami luka serius yang memerlukan perawatan medis intensif. Bripda FD menderita luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat serangan menggunakan senjata tajam, sedangkan Bripda AY mengalami luka di hidung serta beberapa lecet di bagian tubuh lainnya.
Kedua korban kini tengah dirawat secara intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi anggota kepolisian yang berusaha menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
Pentingnya Penagihan yang Sesuai dengan Hukum
Polda Banten juga mengimbau kepada semua perusahaan pembiayaan untuk menjalankan proses penagihan kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka diminta untuk tidak menggunakan metode intimidasi dalam menjalankan tugas mereka.
Perusahaan-perusahaan pembiayaan harus memastikan bahwa seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi sebelum mengambil tindakan eksekusi terhadap kendaraan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Penegakan Aturan dalam Proses Penagihan
Maruli menekankan bahwa penting bagi semua perusahaan pembiayaan untuk memahami dan mengikuti prosedur yang benar. “Kami mengingatkan agar seluruh perusahaan pembiayaan menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan,” katanya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penagihan yang ada.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik brutal debt collector dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam berurusan dengan perusahaan pembiayaan. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa.
Menjamin Keamanan Masyarakat
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polda Banten untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kapolda Banten dan jajarannya, diharapkan kehadiran aparat kepolisian dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap praktik brutal debt collector sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi semua.